TOPmedia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan jaminan kesehatan dan pensiun yang wajib dimiliki oleh siapapun yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, baik itu di sektor formal ataupun informal.
BPJS ini merupakan badan hukum yang bertanggung jawab dalam mengurus penjaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Program BPJS ini bertujuan untuk melindungi warga Indonesia dalam jangka panjang dari resiko kesehatan dan sosial ekonomi tertentu.
Tak hanya itu, BPJS juga bisa bertindak sebagai investasi. Karena program BPJS yang tersedia tidak hanya berupa perlindungan, tetapi juga dalam bentuk tabungan atau investasi yang dapat dicairkan di kemudian hari.
Dengan adanya BPJS ini, diharapkan seluruh warga Indonesia bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan hari tua dengan mudah dan dengan harga yang terjangkau. PErlindungan BPJS ini dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).
Oleh sebab itu, sebagai pekerja yang menerima upah dan pemberi kerja yang membayar upah, kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-maisng dari BPJS.
BPJS dibagai menjadi dua bagian
BPJS sendiri dibedakan menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki peran yang berbeda tentunya.
BPJS Kesehatan
Mulanya BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk dari PT ASKES. Melalui transformasi ini, ditetapkan pula bahwa program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek diubah menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.
Selain itu, semua warga Negara wajib ikut serta dalam program ini. BPJS Kesehatan ini memungkinkan semua warga Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan gratis untuk penyakit apapun. Premi dari BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelasnya.
Masing-masing kelas ini menentukan fasilitas kamar rawat inap, tariff INA-CBGS, dan tambahan biaya naik kelas perawatan; dimana kelas 1 merupakan kelas tertinggi. Selain dari pemilihan kelas, premi juga harus dibayar dengan perhitungan yang berbeda-beda.
Bagi yang bekerja di perusahaan atau kantor pemerintahan, premi BPJS Kesehatan akan langsung dipotong dari gaji. Untuk maksimal tunggakannya adalah 12 bulan dengan denda maksimal Rp 30.000.000. Nantinya, jika peserta harus menjalani rawat inap, maka fasilitas yang diberikan oleh rumah sakit akan disesuaikan dengan kelasnya.
Peserta dapat mengajukan permintaan untuk naik kelas, misalnya dari kelas 1 ke VIP, dengan catatan selisih biaya ditanggung oleh peserta.
BPJS Ketenagakerjaan