“Masih finalisasi, tapi kalau untuk warga asing, seharusnya pemerintah bisa melakukan pengawasan agar semua tenaga kerja asing itu bisa terawasi dan menjamin kelegalan masuknya mereka ke Indonesia,” ujar Endang yang juga anggota tim pansus Raperda orang asing DPRD Kota Cilegon.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Soleh mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan laporan apapun mengenai keberadaan puluhan warga asing di wilayah Suralaya.
Dijelaskan Soleh, kewenangan untuk melakukan pengawasan warga asing berada di Pemkab Serang.
“Mereka (warga asing,red) belum lapor ke kami untuk melakukan izin tinggal. Dalam waktu dekat kami akan segera selidiki keberadaanya,” ungkap Soleh. (SH/red).