nasional

Listyo Sigit Prabowo Akui Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:08 WIB
Ilustrasi foto tangkap layar, Ahmad Sahroni, Komisi III DPR RI (@imanlagi)

TOPMEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa eks Irjen Ferdy Sambo melapor dan menemui dirinya usai kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu disampaikan Listyo menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Benny K Harman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (24/8/2022) malam.

“Sama pak, kami didatangi Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya, karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kapolri: Divpropam Sedang Dalami Kekaisaran Sambo

Ferdy Sambo pun menjawab dengan skenario Duren Tiga, dimana terjadi peristiwa tembak menembak antar Brigadir J (ajudan).

“Dan waktu itu kemudian kami bentuk Timsus, dan saya buktikan. Karena saat itu dia menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga. Saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Ferdy Sambo Disembunyikan Bagian dari Strategi Penyidikan

Dikenyataan awak media terkecoh dengan bahan berita yang dikeluarkan Polri terkait pembunuhan Brigadir J.

Media terjebak menggunakan pernyataan awal Polri pada kasus ini; Brigadir Yosua (Brigadir J) bersalah, Bharada Eliezer Membela Diri, dan Putri Candrawathi adalah korban.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Irma Hutabarat: Depresi Istri Ferdy Sambo Akting, Polri Harus Kenakan Status Penahanan

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.***

Tags

Terkini