TOPMEDIA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) klaim pengusutan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin menemui titik terang.
Komnas HAM berikan keterangan usai peninjauan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komnas HAM melalui Mohammad Chorirul Anam mengatakan menemukann adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Tolong BIN, Akui Banyak Ranjau Hadapi Ferdy Sambo
Sejumlah keterangan saksi sedari awal selaras atau cocok dengan TKP pembunuhan Brigadir J.
“Kami janji sejak awal, kami akan ke TKP, ketika kami memiliki semua bahan. Nah, semua bahan itu kami uji di TKP, dan kami menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” kata Komisiner Komnas HAM, Choirul Anam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mohammad Chorirul Anam menjelaskan, bahan yang ia miliki berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran Komnas HAM selaras dengan temuan di TKP. Namun Mohammad Chorirul Anam tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan hari kemarin.
Baca Juga: Aktivis Kemanusiaan Curiga Ferdy Sambo Anggota Mafia
“Apa yang kami temukan di dalam sana, Komnas HAM menguji semua yang kami dapatkan. Beberapa foto yang sebelumnya yang kami dapatkan dari pelacakan kami di siber kami cek apakah betul ruangan dan sebagainnya, ternyata betul,” kata Mohammad Chorirul Anam.
Mohammad Chorirul Anam menambahkan, keterangan awal terkait posisi jenazah Brigadir J termasuk sudut-sudut tembakan, juga serupa dengan temuannya di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Kami juga dijelaskan tadi sudut tembakan dan lain sebagainya. Artinya kalau tanya apa hasilnya Komnas HAM tentu saja belum bisa kami umumkan sekarang,” ujar Mohammad Chorirul Anam.
Baca Juga: 7 Persamaan Tragedi Km50 Dengan Kasus Irjen Ferdy Sambo
Dalam agenda pemeriksaan TKP itu, Komnas HAM menemukan jika indikasi adanya Obstruction of Justice, atau upaya penghalangan proses hukum, seperti penghilangan barang bukti.***