nasional

Masyarakat Sambut Antusias Perpanjangan Waktu Program Pemutihan Tunggakan dan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:10 WIB
Warga Banten antusias membayar pajak kendaraan pada program pemutihan pajak dan denda (foto: foto di Samsat Serang)

Kemudian, perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dikarenakan masih tinggi animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

"Dengan antrian yang cukup panjang, jadi perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan karena masih tinggi nya animo masyarakat untuk membayar pajak, sehingga atas dasar inilah pak Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan sampai 31 Oktober 2025," pungkasnya.(Adv-Bapenda)

Halaman:

Tags

Terkini