Kemudian, perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dikarenakan masih tinggi animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
"Dengan antrian yang cukup panjang, jadi perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan karena masih tinggi nya animo masyarakat untuk membayar pajak, sehingga atas dasar inilah pak Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan sampai 31 Oktober 2025," pungkasnya.(Adv-Bapenda)