TOPMEDIA - Masyarakat Banten mengaku merasakan manfaat dengan adanya program penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Salah satu warga Desa Sukamaju, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, H.Romlan mengaku terbantu dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.
Berkat program pemutihan pajak kendaraan, kini kendaraan mobil angkutan jenis L300 milknya yang menunggak pajak sekitar 10 tahun bisa dibayarkan, karena adanya program penghapusan pajak kendaraan, yang cukup membayar pajak 1 tahun.
Apalagi per tanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Banten telah memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan menunggak hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Baca Juga: Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Untuk Menurunkan Angka Putus Sekolah di Banten
"Saya benar-benar merasakan manfaat dari program penghapusan pajak terhutang dan sanksi pajak ini, terimakasih kepada Gubernur Banten Pak Andra Soni, karena kini mobil saya pajaknya sudah hidup kembali setelah cukup bayar 1 tahun pajak kendaraan," ujarnya, Selasa 15 Juli 2025.
Sebelumnya, H. Romlan mengaku tidak pernah berani membawa kendaraannya keluar daerah Kabupaten Lebak, karena memang sudah tidak bayar pajak 10 tahun, tapi kini ia sudah berani keluar kota.
Warga Banten lainnya, Mia mengatakan, dengan diperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan, merasa senang dan kerasa sekali manfaatnya.
Apalagi, kata dia, program ini diperpanjang cukup lama mencapai 4 bulan, sehingga ada waktu untuk mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak selama 4 tahun.
Baca Juga: Ribuan Pelamar Kerja Padati Jalan Siliwangi Cianjur, Antrean Mengular Demi Posisi di Toko Ritel
"Jadi saya bisa mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak, alhamdulillah terbantu dengan adanya perpanjangan program Pemprov penghapusan denda pajak kendaraan," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menuturkan, bahwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
"Diperpanjang penghapusan denda dan sanksi pajak kendaraan yang menunggak setelah mendapat masukan dari masyarakat, serta evaluasi Pemprov," ungkapnya.