nasional

Regulasi Baru! Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:40 WIB
Pemerintah resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. (freepik.com)

TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Kebijakan ini tercantum dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan ini berlaku khusus untuk promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim jatuh di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa ketentuan ini ditujukan agar promosi tidak merusak struktur tarif jasa pengiriman.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera

Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku gratis ongkir bisa diperpanjang setelah melalui evaluasi.

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujar Gunawan kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Gunawan memaparkan, pengaturan tarif jasa pengiriman juga diatur dalam pasal 41 beleid ini.

Tarif dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Komponen biaya operasional mencakup gaji karyawan, biaya transportasi, aplikasi dan teknologi, hingga biaya kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Dua WNI dari Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” lanjutnya.

Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyelenggara pos masih diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tarif akhir tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Namun, untuk diskon yang membuat tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, hanya boleh diberikan dalam periode tertentu, yakni maksimal tiga hari setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini