nasional

UU TNI Baru Disahkan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebur Revisi Ini Untuk Memperkuat Peran TNI

Kamis, 20 Maret 2025 | 23:01 WIB
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin. (TOPmedia/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/3/2025).

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang berperan aktif selama proses pembahasan revisi UU tersebut.

"Kami sangat menghargai dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang telah memberikan masukan berharga terhadap penyempurnaan UU ini," ujar Sjafrie seusai menghadiri rapat di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Gratis Untuk Tingkat SMA Sederajat Dimulai

Ia menambahkan bahwa revisi ini dilakukan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

Beberapa poin penting yang berubah dalam UU TNI antara lain penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebelumnya, OMSP hanya mencakup 14 tugas, namun kini bertambah menjadi 16, termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Selain itu, revisi ini juga memperluas keleluasaan prajurit aktif untuk menjabat di kementerian atau lembaga (K/L). Jika sebelumnya hanya 10 K/L, kini prajurit aktif TNI diperbolehkan mengisi posisi di 14 K/L, termasuk Bakamla dan BNPB. Perubahan ini dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas TNI dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Puspa Prediksi Sekitar 2 JUta Orang Akan Bergerak ke Provinsi Banten Pada Libur Lebaran

Namun, revisi ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI yang sempat dihapuskan pasca-Reformasi. Peneliti dari lembaga independen menilai revisi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil.

Menanggapi kritikan tersebut, Sjafrie meminta agar masyarakat melihat revisi ini secara proporsional.

"Kami pastikan tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Perubahan ini semata-mata untuk merespons tantangan zaman yang semakin kompleks," tegasnya.

Pengesahan UU TNI ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah untuk memperkuat peran TNI dalam konteks pertahanan modern. Meski menuai pro dan kontra, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus mendukung reformasi di tubuh TNI.

Tags

Terkini