TOPMEDIA.CO.ID - Polemik pengangkatan Ifan Seventeen sebagai Dirut PT Perusahaan Film Negara masih terus bergulir, setelah posisinya sebagai Dirut jadi sorotan, kini publik juga menyoroti besaran gaji Ifan sebagai Dirut.
Sebagai pimpinan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN), Ifan berhak menerima remunerasi yang berasal dari uang rakyat.
Melansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, sistem penggajian direksi dan dewan komisaris ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Proses ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji direksi antara lain skala usaha, tingkat inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, dan aspek relevan lainnya.
Selain itu, kinerja keuangan perusahaan, efektivitas manajemen risiko, dan potensi pendapatan perseroan juga turut menjadi faktor penentu.
Berdasarkan Laporan Keuangan PFN tahun 2023, perusahaan ini memiliki liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709.
Pada tahun tersebut, PFN hanya memiliki dua orang direksi, yaitu Direktur Utama Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari.
Dengan asumsi bahwa angka tersebut merupakan total gaji direksi yang ditangguhkan pada 2023, maka setiap anggota direksi PFN diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.008.152.854 per tahun atau sekitar Rp84.012.737 per bulan.
Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan, karena jumlahnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung keputusan RUPS dan kebijakan terbaru Kementerian BUMN.
Selain gaji pokok, direksi PFN juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tetap.
Beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, dan tunjangan perumahan, yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.