nasional

Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar, Setelah Pengangangkatannya Kini Gaji Ifan Seventeen Sebagai Dirut PT PFN Disorot Publik

Senin, 17 Maret 2025 | 16:54 WIB
Ifan Seventeen, Direktur Utama PT PFN saat Mengunggah Keterangan Resmi di Instagramnya. (instagram.com/ifanseventeen)


TOPMEDIA.CO.ID - Polemik pengangkatan Ifan Seventeen sebagai Dirut PT Perusahaan Film Negara masih terus bergulir, setelah posisinya sebagai Dirut jadi sorotan, kini publik juga menyoroti besaran gaji Ifan sebagai Dirut.

Sebagai pimpinan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN), Ifan berhak menerima remunerasi yang berasal dari uang rakyat.

Melansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, sistem penggajian direksi dan dewan komisaris ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Berbeda Dengan Yang Beredar di Medsos, Inilah 3 Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga

Proses ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji direksi antara lain skala usaha, tingkat inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, dan aspek relevan lainnya.

Selain itu, kinerja keuangan perusahaan, efektivitas manajemen risiko, dan potensi pendapatan perseroan juga turut menjadi faktor penentu.

Berdasarkan Laporan Keuangan PFN tahun 2023, perusahaan ini memiliki liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709.

Pada tahun tersebut, PFN hanya memiliki dua orang direksi, yaitu Direktur Utama Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari.

Baca Juga: Jadi Sororatan Publik, DPR Klaim Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi

Dengan asumsi bahwa angka tersebut merupakan total gaji direksi yang ditangguhkan pada 2023, maka setiap anggota direksi PFN diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.008.152.854 per tahun atau sekitar Rp84.012.737 per bulan.

Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan, karena jumlahnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung keputusan RUPS dan kebijakan terbaru Kementerian BUMN.

Selain gaji pokok, direksi PFN juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas tetap.

Beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, dan tunjangan perumahan, yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Baca Juga: Tanamkan Nilai Antikorupsi, Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Banten Gelar Penyuluhan Merajut Integritas

Halaman:

Tags

Terkini