TOPMEDIA - Siapa yang pernah nyoret nyoret uang Rupiah?Ternyata, mencoret uang Rupiah bisa bikin kamu dipenjara, loh!
Kok Bisa?
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Ia engatakan jika seseorang dengan sengaja merusak uang rupiah, maka dapat berurusan dengan hukum, yang tercantum dalam UU No. 7/2011 tentang Mata Uang Pasal 35 Ayat 1.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi.
• Pidana penjara paling lama 5 tahun
• Pidana denda paling banyak Rp1 miliar
"Tindakan perusakan uang ada sanksi pidana yg berat, diatur di UU mata uang," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono yang dikutip oleh TOPmedia.co.id, Rabu (11/10/2023).
"Selain itu, kami melaporkan semua tindakan perusakan uang kepada kepolisian," sambungnya.
Erwin juga mengatakan, BI selalu mengimbau masyarakat agar dapat menjaga dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik karena beberapa alasan, seperti:
Baca Juga: Dianggap Rugikan Negara! OJK Gandeng Badan Intelijen Negara Untuk Basmi Pinjol Ilegal di Indonesia!
1. Rupiah merupakan simbol perjuangan, cita-cita dan perjalanan Bangsa Indonesia.
2. Mencoret-coret uang diisyaratkan sebagai pemalsuan dan tindak perusakan Rupiah.