TOPMEDIA - Hai Guys! Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini di Jakarta Pusat.
Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip TOPmedia.co.id dari akun instagram @infounik.id, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: Tempat Tinggal Berbahaya! Jangan Ambil Resiko, Begini Penampakan Kuil di China Utara
Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah.
Keduanya sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang lebih serius alias pernikahan.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua dari masing masing mempelai.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata Viral dan Terbaru di Lembang, Cocok Banget Buat Liburan Seru Bersama Keluarga
Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama.
Karena itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.
Baca Juga: 5 Besar Kawasan Industri Terluas di Indonesia, Krakatau Steel Posco Masuk Urutan Berapa?
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 23 tahun 2006 tentang Adminduk.
Selain itu, berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Artikel Terkait
Dari Capricorn Ke Aquarius: 5 Tanda Zodiak Yang Lebih Suka Pernikahan Intim
Zodiak Taurus Sampai Cancer Kemungkinan Memiliki Pernikahan Shotgun Akibat Kehamilan yang Tidak Disengaja
Begini Cerita Di Balik Foto Pernikahan Norma Risma Hingga Terjadi Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu
4 Pesan Terapis Pernikahan Agar Hubungan Suami Isteri Bahagia dan Kekal Abadi Sampai Maut Memisahkan
Ada 4 Jenis Pernikahan Sebelum Rasullulah Diutus Allah SWT, Umat Muslim Harus Tahu!
Pernikahan Tanpa Seks di Tahun 2023, Bisakah Tetap Bahagia? Pengantin Baru Wajib Tahu
Inilah Doa Nabi Musa, Mustajab Untuk Yang Butuh Pekerjaan dan Pernikahan di Bulan Puasa Ramadan