Amar Putusan MK Terhadap Pemilu Legislatif 2024, Ada Resiko Terbuka Untuk Money Politik Dalam Sitem Terbuka

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 11:45 WIB
Siaran langsung Putusan MK terhadap Pemilu 2024 (Foto: Tangkapan layar siaran langsung di Youtube @Merdeka Chanel)
Siaran langsung Putusan MK terhadap Pemilu 2024 (Foto: Tangkapan layar siaran langsung di Youtube @Merdeka Chanel)

TOPMEDIA - Mahkamah Konstoitusi hari ini Kamis 15 Juni 2023 melaksanakan siarang langsung untuk menentukan sistem Pemilu legislatif 2024 apakah akan berlangsung tertutup atau terbuka.

Seperti diketahui, putusan MK pada hari ini akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Gugatan teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Mengutip dari Kompas.com, para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Bagaimana Putusan MK Terhadap Pemilu 2024 Untuk Pemilihan Anggota DPR, DPRD?

Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.

Sementara, dengan sistem pemilu terbuka, pemohon berpandangan, peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu pun merasa dirugikan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem tersebut dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

Sementara itu, Partai Gerindra menginginkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) RI meneguhkan Pemilu 2024 mendatang tetap dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Tapi Masih Bingung Mau Liburan Kemana? Ini Paket Wisata Jogja Murah

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Bandar Lampung, Rabu (14/6/2023) lalu

"Kami ingin MK tetap meneguhkan komposisi (sistem) seperti sekarang ini, bahwa pemilihan legislatif (pileg) dalam sistem proporsional terbuka," kata Muzani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X