Respons Isu Direktur JakTV dan Kejagung, Asosiasi TV Lokal Tegaskan Staf Tetap Lakukan Aktivitas Jurnalistik Secara Profesional

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 21:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

TOPMEDIA.CO.ID - Sedang hangat diperbincangkan insan jurnalis Tanah Air, terkait Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut TB telah menerima uang senilai Rp487 juta dalam kasus tersebut.

Qohar mengklaim, uang tersebut diduga diterima TB untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung.

"Jadi TB ini mendapat uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur, JAK TV," terang Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Ajak Pelaku Usaha Memanfaatkan Layanan Keuangan Bank Banten

Terkini, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Bambang Santoso menyatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan terhadap tersangka TB.

Bambang mengatakan, penegakan hukum yang adil dan transparan jadi bagian penting dari prinsip demokrasi di Indonesia.

"Negara Indonesia adalah negara hukum, kami percaya penegakan hukum yang adil dan transparan," tegas Bambang dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.

"Itu bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," sambungnya.

Baca Juga: Sudah Ada Program Sekolah Gratis, Andra Soni Tegaskan Sekolah Adalah Tempat Mendidik Bukan Untuk Berbisnis

Di sisi lain, Bambang menuturkan pihaknya memberi dukungan penuh terhadap seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik.

Ketum ATVLI itu menjelaskan dukungan itu di tengah situasi Direktur Pemberitaan JakTV yang kini ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

"Seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional di tengah situasi ini," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang juga menuturkan pihaknya tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X