Polemik Ijazah Jokowi dan Gugatan Mobil Esemka, Dua Isu yang Terus Bergulir di Masyarakat

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 18:22 WIB
Tim kuasa hukum Jokowi memberikan pernyataan seputar isu ijazah palsu. (TOPmedia/Istimewa)
Tim kuasa hukum Jokowi memberikan pernyataan seputar isu ijazah palsu. (TOPmedia/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Polemik seputar ijazah Presiden Joko Widodo dan gugatan terhadap proyek mobil Esemka kembali mencuat ke publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, sementara gugatan hukum terkait proyek mobil nasional yang sempat dijanjikan menuai sorotan. Berikut tujuh fakta yang perlu diketahui:

1. UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi

Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan ijazah Jokowi asli. Dokumen akademik Jokowi tercatat di Fakultas Kehutanan UGM, termasuk data wisuda dan nilai akademiknya.

Baca Juga: Mulai Kumpulkan Bukti untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Polisi Bentuk Tim Khusus

2. Pengadilan Tolak Gugatan Ijazah Palsu

Tuduhan pemalsuan ijazah telah digugat beberapa kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, semua gugatan telah ditolak karena tidak cukup bukti.

3. Kuasa Hukum Siap Gugat Balik

Tim kuasa hukum Jokowi mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Mereka menilai bahwa tuduhan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik.

4. Gugatan Baru soal Mobil Esemka

Seorang warga Solo menggugat Jokowi dan Ma’ruf Amin terkait proyek mobil Esemka yang dinilai gagal. Dalam gugatan, penggugat menilai bahwa Jokowi pernah menjanjikan Esemka sebagai mobil nasional, namun tidak terealisasi.

Baca Juga: Bupati Tatu Ajak Masyarakat Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang dengan Baik dan Bertanggung Jawab

5. Esemka dan Janji Mobil Nasional

Mobil Esemka pertama kali dikembangkan oleh bengkel Sukiyat di Solo bersama siswa SMK pada 2007. Proyek ini kemudian menarik perhatian publik, termasuk Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X