Sejarah Paskibraka, Bermula Dari Gagasan Husein Mutahar hingga Pengibaran Bendera Pusaka

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 14:12 WIB
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) jaman dahulu (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) jaman dahulu (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Paskibraka, singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, adalah salah satu elemen penting dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejarah Paskibraka dimulai dari gagasan Husein Mutahar pada tahun 1946, yang kemudian berkembang menjadi tradisi nasional yang melibatkan pemuda pemudi terbaik dari seluruh Indonesia.

Awal Mula Terbentuknya Paskibraka

Sejarah Paskibraka berawal pada tahun 1946 ketika ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.

Presiden Soekarno memerintahkan Mayor (Laut) Husein Mutahar untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.

Mutahar mengusulkan agar pengibaran bendera dilakukan oleh pemuda pemudi dari berbagai daerah sebagai simbol persatuan.

Perkembangan Paskibraka dari Tahun ke Tahun

Pada tahun 1950, setelah ibu kota kembali ke Jakarta, pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa di Jakarta.

Namun, pada tahun 1967, Presiden Soeharto meminta Husein Mutahar untuk kembali menangani pengibaran bendera pusaka.

Mutahar kemudian mengembangkan formasi pengibaran menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 17, 8, dan 45, yang melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Struktur dan Seleksi Anggota Paskibraka

Paskibraka terdiri dari pelajar SMA/sederajat kelas 10 dan/atau 11 yang dipilih melalui seleksi ketat di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Baca Juga: Setelah Golkar, Partai Demokrat Resmi Usung Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon 

Mereka dilatih secara intensif untuk memastikan kesiapan fisik dan mental dalam menjalankan tugas pengibaran bendera pusaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X