Bagaimana Hukumnya bagi Makmum, Ketika Imam Bacaan Al Fatihah Salah dalam Shalat?

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 16:41 WIB
Shalat pelaksanaan Salat Gerhana Bulan di Kota Serang (Febi Sahri Purnama)
Shalat pelaksanaan Salat Gerhana Bulan di Kota Serang (Febi Sahri Purnama)

Kedua, mengganti ض dengan ظ pada وَلَا الضَّالِّينَ karena dekatnya kedua makhraj dan karena sulit membedakannya.

Ketiga, mengasrahkan atau mendamahkan م pada المستقيم

Keempat, mendamahkan هـ pada الحمد لله .

Kewajiban imam jika belum salat
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan jika imam tersebut mampu belajar membaca Al-Fatihah dan memperbaiki bacaannya sebelum salat, maka ia wajib melakukan hal itu.

Baca Juga: 350 Ton Beras Bulog Oplosan Di Indikasi Akan Dikirim Ke Timor Leste
Namun, jika mendesak waktu salatnya, tidak cukup untuk mempelajari dan memperbaiki bacaan Al-Fatihah, maka ia salat sendirian dan nanti mengqada jika sudah mampu memperbaiki bacaannya.

Kewajiban orang yang salat jika salah dengan kesalahan jenis ini di saat sedang salat
Pertama, Saat masih baca Al-Fatihah, maka mengulanginya dan mengulangi ayat setelahnya dan tidak tertuntut mengulangi dari awal ayat dan tidak disyariatkan sujud sahwi.

Kedua, Saat setelah selesai baca Al-Fatihah dan telah beralih ke rukun berikutnya, misal saat rukuk atau saat sujud baru sadar kalau salah, maka mengulangi berdiri dan cukup membaca dari ayat yang salah bacaannya, kemudian melanjutkan dengan ucapan dan gerakan setelah Al-Fatihah dan jika menambah gerakan yang hukum asalnya disyariatkan/ sejenis gerakan salat, maka disyariatkan sujud sahwi.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X