Ceramah Singkat Hukum Wisata, Diabadikan Pada Surat Al - Mulk

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 16:52 WIB
Suasana tempat wisata (Pexels)
Suasana tempat wisata (Pexels)

TOPMEDIA - Selamat Tahun Baru 2023, siapa ni yang habis bepergian ke penjuru bumi untuk wisata

Harus tau dulu ni, hukum asal bepergian ke segala penjuru bumi, termasuk untuk tujuan wisata atau rekreasi. 

Kali ini, ceramah singkat membahas mubah (diperbolehkan) dalam Islam, dalam wisata di Tahun Baru 2023.

Baca Juga: PT Ansaf Inti Resources Kembali Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023 Penempatan Jakarta, Cek Disini!

Dikutip dari halaman Web @Almanj.co.id, Senin 2 Januari 2022, hukum wisata adalah mubah, dijelaskan di ceramah singkat, bahwa selama tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam syariat Allah Azza wa Jalla. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ 

Dialah (Allah) yang menjadikan bumi itu mudah bagimu (untuk ditelusuri), maka berjalanlah (bepergianlah) ke segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan [Al-Mulk/67:15].

Baca Juga: LKPD TA 2022, Inflasi Pengaruhi Penyajian Laporan

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Arti ayat ini adalah bepergianlah kamu ke segala penjuru bumi sesuai dengan keinginanmu! Serta telusurilah semua tempat dan pelosoknya untuk berbagai macam usaha dan perniagaanmu! Ketahuilah usaha yang kamu lakukan tidak bermanfaat sedikitpun bagimu, kecuali jika Allâh Azza wa Jalla memudahkan hal itu bagimu”[1] 

Perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat ini "maka berjalanlah (bepergianlah atau wisata) ke segala penjurunya” adalah perintah mubah (hukumnya boleh dan tidak dilarang). Bentuk perintah ini bertujuan untuk memperlihatkan keagungan anugerah-Nya kepada para hamba-Nya.[2] 

Akan tetapi, perjalan wisata atau rekreasi yang hukum asalnya mubah (boleh) ini bisa menjadi haram dan dilarang dalam agama jika terdapat hal-hal yang melanggar syariat Islam.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023, PT Fast Retailing Indonesia Untuk Posisi Global Management Program (GMP)

Hal-hal yang melanggar syariat Islam dalam hal ini, ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Beberapa contoh pelanggaran yang bersifat umum: 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: AlManhaj.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X