TOPMEDIA.CO.ID – Perjanjian yang dilakukan dalam suatu pernikahan yang digunakan sebagai ikatan antara mempelai pria dan wanita disebut dengan akad nikah. Perjanjian tersebut dilakukan dengan menggunakan lafal ijab qabul.
Akad nikah tersebut merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam. Sehingga apabila shigat ijab qabul pada saat akad nikah tidak benar, maka tidak sah pula pernikahan tersebut. Bagaimanakah lafal ijjab qabul nikah berbahasa Arab?
Dilansir dari Bincangsyariah.com, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab qabul nikah boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata, atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan.
Para ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul akad nikah, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun. Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju. Meski demikian, sebagian ada yang berpendapat bahwa ijab-qabul sebaiknya atau lebih afdhal bila diucapkan dalam bahasa Arab bagi yang dapat dan mengerti bahasa Arab.
Baca Juga: Bir Pletok, Jadi Satu-Satunya Bir Yang Kantongi Sertifikat Halal MUI
lakum dinukum
Namun hal yang penting dalam ijab akad nikah adalah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus, maka semua lafal yang dianggap cocok dengan maknanya, dan secara hukum dapat dimengerti, maka hukumnya sah. Pendapat tersebut berdasarkan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sementara itu, dalam ijab, harus dengan kata-kata nikah dan atau tazwij atau bentuk lain dari dua kata tersebut seperti: ankahtuka, zawwajtuka, yang keduanya secara jelas menunjukkan pengertian nikah.
Baca Juga: Sering Menyimpan Ponsel Dikantong Celana? Awas, 5 Hal Ini Bisa Menurunkan Kesuburan Pria
Berikut contoh ijab dalam akad nikah yang benar yang dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab:
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر ——— حالا
Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan
Artikel Terkait
Selamat Tinggal Mantan, Nikah Di KUA Itu Gratis Lho
Pasangan Mudah Harus Tau ini ! 7 Larangan Pernikahan, Dilakukan Sebabkan Malapetaka
Nikah Terbagi 2 Hal, Pahami ! Supaya Tak Jadi Janda atau Duda
Kisah Pernikahan Utsman bin Affan dengan Ummu Kultsum