TOPMEDIA.CO.ID - Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam mengumumkan jika pernikahan atau rujuk di KUA adalah gratis, dengan catatan dilakukan selama jam kerja.
Demikian pengumuman tersebut disampaikan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam melalui akun Instagram @bimasislam, Senin (3/1).
Dimana disitu menyebutkan rujuk atau nikah dapat dilakukan di KUA gratis selama jam kerja.
Baca Juga: Heboh Tenaga Honorer Akan Dihapus, Hari Ini BKD Banten Disambangi Orang
Berbeda jika dilakukan diluar KUA dan jam kerja. Maka, pemohon akan dikenakan biaya Rp 600 ribu yang dibayarkan langsung ke Bank.
Terpisah melalui kominfo.go.id, dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dimana, dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
Baca Juga: Luna Maya dan Erika Karlina Dibuat Kaget Oleh Hana Hanifah Yang Ngaku Bisnis Jual Senjata
“Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Juni 2014 itu.***
Artikel Terkait
Senegal Kalahkan Burkina, Cetak Sejarah di Piala Afrika
Mantan Skater Pro Mengolok-olok Orang yang Tidak Mengenalinya
Pemprov Banten Belum Ada Kebijakan Penghapusan Honorer dan Pengangkatan P3K
Tuntutlah Ilmu Sampai Ke Negeri China Bukanlah Hadis Nabi, Begini Penjelasan Abi Shihab
Sinopsis Film Tenggelamnya Kapal van der Wijck, Cinta dan Drama Manusia