Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.
Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak.***
Artikel Terkait
Apa itu Zakat Fitrah, Infaq, dan Sedekah dalam Al-Qur’an , Berikut Penjelasan Quraish Shihab
Niat Zakat Fitrah, Bahasa Latin dan Artinya
Salah Satu Ibadah Wajib Khusus di Bulan Ramadan, Ini Waktu Yang Tepat Untuk Bayar Zakat Fitrah
Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu, Benarkan Tidak Wajib? Simak Ulasan Berikut!