TOPMEDIA.CO.ID - Sebagian kaum muslimah rajin melaksanakan shalat Tarawih di masjid, bahkan ada yang pergi ke masjid tanpa izin suami, ada juga yang suara mereka terdengar bercerita di dalam masjid. Apakah hukum shalat mereka? Apakah mereka wajib ke masjid?
Dalam 30 Fatwa Seputar Ramadhan Oleh Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi, Dijelaskan, bahwa shalat Tarawih hukumnya tidak wajib, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Hukumnya sunnat, kedudukannya tinggi dan pahalanya besar di sisi Allah Swt.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah Saw memerintahkan mereka dengan tekad yang kuat, kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan karena keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah Swt, maka diampuni dosanya yang telah lalu”.
Baca Juga: Akademisi Hukum Untirta: Pj Gubernur Baiknya Memahami Kultur Daerah yang Ditempatkan
Siapa yang melaksanakan shalat Tarawih dengan khusyu’ dan tenang, penuh keimanan dan hanya mengharapkan balasan dari Allah Swt, melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya, maka sungguh ia telah melaksanakan Qiyamullail di bulan Ramadhan dan ia layak mendapatkan balasan pahala orang-orang yang menghidupkan malam-malam Ramadhan.
Ini mencakup laki-laki dan perempuan. Hanya saja shalat perempuan lebih afdhal di rumah daripada di masjid, selama kepergiannya ke masjid itu tidak ada manfaat lain selain shalat saja, jika ada manfaat lain seperti mendengarkan kajian agama, atau pelajaran ilmu, atau mendengarkan bacaan al- Qur’an dari qari’ yang khusyu’ dan baik, maka kepergiannya ke masjid dengan tujuan-tujuan ini lebih baik dan afdhal.
Terlebih lagi kebanyakan suami di zaman ini tidak mengajarkan pendalaman ajaran Islam kepada istri mereka, andai mereka memiliki kemauan, mereka tidak memiliki kemampuan di bidang pengetahuan agama Islam. Maka hanya masjidlah sumber utama untuk itu, oleh sebab itu wanita mesti diberi kesempatan, tidak boleh dihalangi antara wanita dan rumah Allah Swt.
Baca Juga: Wajib Bayarkan THR, Disnaker Banten Awasi Setiap Perusahaan Bandel, Siap Siap Kena Sanksi
Apalagi banyak wanita jika dibiarkan menetap di rumah, mereka tidak ada kemauan untuk melaksanakan shalat Tarawih sendirian di rumah, berbeda jika berada di masjid dan dilaksanakan secara berjamaah.
Keluarnya wanita dari rumah –meskipun ke masjid- mesti ada izin dari suami, karena suami adalah kepala rumah tangga, penanggung jawab keluarga. Wajib patuh kepada suami, selama tidak memerintahkan meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan maksiat, jika demikian maka tidak wajib mendengarkan perintahnya dan tidak wajib mematuhinya.
Laki-laki tidak berhak melarang istrinya pergi ke masjid jika istrinya ingin pergi ke masjid, tidak ada larangan tentang itu. Imam Muslim meriwayatkan:
َِّللَّا َدِاجَسَم َِّللَّا َاءَمِإ عجوا َنْتََ َال
“Janganlah kamu larang perempuan-perempuan hamba-hamba Allah Swt (ke) masjid-masjid rumahrumah Allah Swt”.
Yang mencegah menurut syariat Islam, misalnya suami dalam keadaan sakit, sangat membutuhkan agar istri tetap berada di rumahnya melayani dan melaksanakan semua kebutuhan suami. Atau ada anak-anak kecil yang mendatangkan mudharat jika ditinggalkan di rumah selama shalat dan tidak ada yang menjaga mereka, dan uzur-uzur lainnya yang masuk akal.
Artikel Terkait
30 Persen Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Garnita Malahayati Nasdem Banten Target Pemilu 2024
DKBP3A Kabupaten Serang Berikan Pendampingan Khusus, Untuk Korban Kekerasan perempuan dan anak
5 Amalan yang Baik di Bulan Ramadhan, Berlimpah Pahala dan Berkah