Hukum Membawa HP Aplikasi Al-Quran ke Kamar Mandi, Apakah Diperbolehkan ?

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Al-Quran, penjelasan tentang HP (Pixabay)
Ilustrasi Al-Quran, penjelasan tentang HP (Pixabay)

TOPMEDIA.CO.ID - Bulan suci Ramadan mulailah bijak dan banyak belajar mengenai tuntunan agama Islam.

Salah satunya, dengan seiring perkembangan teknologi, sehingga HP terdapat aplikasi Al-Quran begitu juga Hadits dan doa-doa.

Nah, bagaimana hukum HP yang ada aplikasi Al-Quran dibawa masuk ke kamar mandi atau WC ?.

Baca Juga: Makanan Sisa Di Mulut Sampai Siang Hari, Apakah Batal Puasa Ramadhan ? Ini Kata Buya Hamka

Menurut Buya Hamka atau akrab disapa Buya Yahya, bahwasanya hukum membawa mushaf Al-Quran ke dalam kamar mandi adalah makruh.

Sebab, kata Buya Hamka, kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram.

"Sebagai seorang Muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian. Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak, maka dibawa ke dalam kamar mandi, karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga," kata Buya Yahya dalam blog pribadnya, yang dikutip langsung, pada hari Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Manfaat Gorengan di Bulan puasa Ramadan

Tak sampai disitu, masih kata Buya Hamka, HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Quran maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi.

"HP juga sama akan menjadi makruh, jika memang saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al-Quran atau namanama Allah," jelas Buya Yahya.

Misalnya, sambung Buya Hamka, seperti ada kalimat Allah berada di layar utama, maka itu menjadi makruh kalau dibawa ke kamar mandi.

Baca Juga: Manfaat Air Putih Selama Bulan puasa Ramadan

"Tapi, di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram. Wallahu a’lam bish-shawab," tutur Buya Yahya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: BuyaYahya.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X