TOPMEDIA.CO.ID - Alhamdulillah akhirnya Ramadhan tahun ini 1443 Hijriah umat muslim bisa kembali melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid Setelah tahun 1442 Hijriah umat muslim tidak bisa lantaran ditengah pandemi Covid-19.
"Alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadhan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid," kata Presiden Jokowi, dalam tayangan video kanal Youtube Sekretariat Presiden, yang dipantau di Jakarta, hari ini.
Sebelumnya pada bulan Ramadhan 1442 dan 1441 Hijriah yakni pada 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain.
Baca Juga: Awal Mula Shalat Berjamaah Sesuai Mazhab, Buya Hamka : Berawal dari Masjidil Haram
"Saya ingin mengucapkan Marhaban ya Ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin," kata dia.
Ia juga mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini. "Menjelang Idulfitri nanti bagi Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman," kata Jokowi.
Namun dia mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin 'booster', agar segera melengkapi," kata Jokowi.
Baca Juga: Seseorang yang Bertaubat, Kisah Pada Masa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam
Ia pun mengajak momentum Ramadan 2022 untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. "Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.
Baca Juga: Digemari untuk Menu Buka Puasa, Ini Manfaat Kolang-Kaling Untuk Kesehatan
Pengelola masjid/mushala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, maka 75 persen untuk PPKM tingkat 2, dan 50 persen untuk PPKM tingkat 3. Pengurus dan pengelola masjid/mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah saat pelaksanaan ibadah.***
Artikel Terkait
Sempat Heboh di Medsos Salat Tarawih Super Cepat, Sah atau Tidak?
Bulan Ramadhan, DKM Masjid Ats-Sauroh Kota Serang Putuskan Tidak Gelar Shalat Tarawih
Tak Ada Sarana Ibadah, Warga Perumahan Cilegon Hills Sholat Tarawih Beralaskan Terpal
Jokowi: Salat Tarawih Bisa Berjamaah di Masjid Pada Ramadhan Tahun Ini
Jangan Salah Pilih! 4 Tips Memilih Mukena Agar Lebih Fokus Dalam Melaksnakan Shalat Tarawih