TOPMEDIA.CO.ID – Kementerian agama membagikan prosedur mengenai tata cara menikah.
Berikut sejumlah persyarat dan prosedur yang perlu disiapkan sebelum pemohon mengajukan untuk menikah.
Berikut simak prosedur cara nikah, simak baik – baik.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin
- Pemohon bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa dokumen, antaranya
- Surat pengantar nikah dari Desa atau Kelurahan
- Fotocopy KTP,KK dan Akta Kelahiran
- Pas foto 2 x 3 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopynya
Baca Juga: Jika Honorer Non Kategori Sampai Dihapus, Dewan Sebut Keuangan Banten Bisa Kacau
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah diluar Kecamatan tempat tinggal
- Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA
- Verifikasi data
- Penecekan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
Baca Juga: PT PGN Tbk Membuka Banyak Lowongan Kerja Secara Online
- Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat)
4. Biaya Nikah
Artikel Terkait
Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat 78, Kematian Menurut Tafsir Al-Misbah
Demi Kepentingan Masyarakat, Walikota Cilegon Fokus Bangun Infrastruktur LPM
Dihadapan Kapolri, Wagub Andika Beberkan Capaian Vaksinasi di Provinsi Banten, Hasilnya Mencengangkan
Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin
Polresta Kota Serang Amankan Terduga Pelaku Penimbun minyak goreng, Ini Dia Lokasinya !