Ingin Menikah, Begini Caranya Agar Gratis

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 05:30 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi pernikahan. (Pikiran Rakyat)

TOPMEDIA.CO.ID – Kementerian agama membagikan prosedur mengenai tata cara menikah.

Berikut sejumlah persyarat dan prosedur yang perlu disiapkan sebelum pemohon mengajukan untuk menikah.

Berikut simak prosedur cara nikah, simak baik – baik.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin

  1. Pemohon bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa dokumen, antaranya
  • Surat pengantar nikah dari Desa atau Kelurahan

 

  • Fotocopy KTP,KK dan Akta Kelahiran

 

  • Pas foto 2 x 3 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopynya

Baca Juga: Jika Honorer Non Kategori Sampai Dihapus, Dewan Sebut Keuangan Banten Bisa Kacau

 

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah diluar Kecamatan tempat tinggal

 

  1. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA
  • Verifikasi data

 

  • Penecekan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

Baca Juga: PT PGN Tbk Membuka Banyak Lowongan Kerja Secara Online

 

  1. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat)

 

    4. Biaya Nikah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X