TOPMEDIA - Takbiratul ihram adalah takbir pertama ketika memulai shalat dan hukumnya wajib, termasuk rukun shalat. Takbir intiqol adalah takbir ketika turun dan bangkit dengan mengucapkan Allahu Akbar.
Sebagian ulama menganggap hukumnya wajib, sebagian lagi menganggap hukumnya sunnah (sunnah hay’ah seperti dalam madzhab Syafii).
Berikut penjelasan tata cara takbiratul ihram dan takbir intiqol, kapan mengucapkannya. Perhatikan dan baca penjelasannya:
Baca Juga: Shalat Qabliyah Subuh Dan 10 Keutamaanya
Hadits #295
عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا قَامَ إلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ، ثُمَّ يَقُولُ: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنَ الرُّكُوع، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ: «رَبَّنا وَلَكَ الحَمْدُ»، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِداً، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّر حِيْنَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْفَعُ، ثمَّ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الصَّلاَةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّر حِينَ يَقُومُ مِنَ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الجُلُوسِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melaksanakan shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian membaca ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ketika beliau mengangkat tulang punggungnya dari rukuk, dan beliau membaca ketika berdiri, ‘ROBBANAA WA LAKAL HAMDU’ (artinya: Ya Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji). Kemudian beliau bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud kembali, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya dari sujud, dan melakukan demikian seluruhnya dalam shalat dan bertakbir ketika bangkit dari dua rakaat setelah duduk tahiyat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 789 dan Muslim, no. 392]
Faedah hadits
- Ketika memulai shalat dengan mengucapkan takbiratul ihram, mengucapkan Allahu Akbar.
- Yang dimaksud dengan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH adalah Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Namun, mendengar di sini bukanlah sekadar mendengar. Mendengar di sini memiliki makna mengabulkan. Karena yang memuji Allah itu pasti mengharapkan pengabulan pahala.
- LIMAN HAMIDAH, maksudnya adalah orang yang memuji Allah dengan sifat yang sempurna dengan penuh kecintaan dan pengagungan.
- ROBBANA WA LAKAL HAMDU, maksudnya adalah wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami dan pujian pantas untuk-Mu.
- Hadits ini jadi dalil bahwa ucapan takbir “Allahu Akbar” dianjurkan ketika masuk dalam shalat (takbiratul ihram dan termasuk rukun shalat), ketika turun rukuk, ketika turun sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika berdiri dari tasyahhud awal.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika membuka shalat, ketika turun, ketika bangkit selain bangkit dari rukuk.
- Hukum takbir intiqol (berpindah ketika turun dan bangkit) ada ikhtilaf pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama menganggap hukumnya itu wajib. Sebagian ulama menganggapnya sunnah seperti dalam pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, dan riwayat dari Imam Ahmad karena berdasarkan pemahaman dari hadits musii’ fii shalatihi.
- Ucapan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH disyariatkan ketika bangkit dari rukuk. Sebagian ulama menganggap bahwa bacaan ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan makmum hanya membaca ROBBANA WA LAKAL HAMDU. Namun, pendapat terkuat bacaan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.
Baca Juga: Dahsyatnya Manfaat Melaksanakan Shalat Tahajud Secara Rutin
Dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘ROBBANA WA LAKAL HAMDU (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari, no. 689, 734 dan Muslim, no. 411)
Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafiiyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “robbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti.
Baca Juga: Perempuan Wajib Perhatikan Hal Ini ! Inilah Kesalahan Memakai Mukena Sehingga Shalat Tidak Sah
Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Al-Majmu’, 3:273)
Artikel Terkait
Benarkah Memilih Sendiri Dibanding Berjamaah Tanda Shalat Kita Dipengaruhi Setan? Cek Ciri-cirinya Berikut!
Pagelaran Isra Mi'raj Di Mapolres Serang Bahas Hikmah Shalat
Wali Kota Serang Larang Shalat Idul Adha Di Masjid Dan Tempat Umum Selama PPKM Darurat
Tolak Larangan Shalat Idul Adha, Muhsinin : Saya Curiga PPKM Darurat
Gelorakan Shalat Shubuh Berjamaah, Ketua DKM Masjid Abu Bakar Ba'Adzim Serang : Ini Program Memakmurkan Masjid