TOPMEDIA.CO.ID – Mendapatkan pahala atas ibadah yang kita laksanakan, tentu menjadi harapan semua muslim, termasuk ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Untuk itu, kita menjaga puasa dan tidak melakukan kegiatan yang membatalkan puasa atau membuat pahala berpuasa berkurang.
Kendati demikian, banyak kegiatan sehari-hari kita yang membuat kita ragu untuk melakukakanya, ketika kita sedang berpuasa, karena dikhawatirkan kegiatan tersebut dapat mengurangi pahala puasa kita.
Salah satu kegiatan tersebut yakni menggosok gigi, mungkin beberapa orang belum tahun bagaimana hukum sikat gigi saat puasa. Dilansir dari Islampos.com, mari kita simak ulasan berikut!
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Baca Juga: Apakah Ghibah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut!
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)
Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.
Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.
Sikat Gigi Saat Puasa