milenial

Bolehkah Pengembang PIK 1 Menutup Akses Jalan Warga? Ini Tanggapan Pemerintah

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:58 WIB
Ilustrasi para warga yang tak bisa melewati akses jalan utama PIK 1. (DOK. Ilustrasi)

 

TOPMEDIA - Penutupan akses jalan warga sekitar peru mahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 oleh pengembang telah menimbulkan kontroversi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia yang membatasi akses warga sekitar.

Pengembang PIK 1, PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai, memasang tembok pembatas yang menghalangi akses warga di Kelurahan Kapuk Muara sejak 2015.

Tindakan ini menciptakan kesenjangan antara warga PIK dan warga sekitar, serta menimbulkan protes dari masyarakat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, memerintahkan agar tembok pembatas tersebut segera dibongkar.

Ara, sapaan akrab Maruarar, menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh merugikan warga sekitar dan harus memperhatikan analisis dampak lingkungan.

Baca Juga: Bolehkah Pengembang PIK 1 Menutup Akses Jalan Warga? Ini Tanggapan Pemerintah

Ia juga meminta agar seluruh proses administrasi dan hukum yang ada diikuti sehingga tidak merugikan pihak manapun.

Penutupan akses jalan ini tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengganggu saluran air yang dapat menyebabkan banjir.

Ara menekankan pentingnya membuka kembali akses jalan demi kepentingan masyarakat dan menghindari eksklusivitas dalam pembangunan perumahan.

Penutupan akses jalan oleh pengembang PIK 1 tidak diperkenankan oleh pemerintah. Menteri PKP, Maruarar Sirait, telah memerintahkan pembongkaran tembok pembatas dan memastikan bahwa pembangunan perumahan harus memperhatikan kepentingan warga sekitar serta lingkungan.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perumahan eksklusif yang merugikan masyarakat.***

Tags

Terkini