milenial

Viral Gaji 14 dan Gaji 13 dihapus Untuk PNS Sampai Sekjen Dipanggil Presiden Prabowo, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 7 Februari 2025 | 13:00 WIB
sekarang pembayaran pensiun PNS lewat DJPb Kemenkeu ( unsplash.com/Alexander Mils)

TOPMEDIA - Media sosial dihebohkan dengan isu mengenai gaji 14 dan gaji 13 dihapus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kabar gaji 14 dan gaji 13 dihapus menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform media sosial.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas gaji 14 dan gaji 13 dihapus.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.

Kabar ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.

Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Baca Juga: Kerugian Negara Gegara Kasus Penyelundupan, Terbaru Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 M

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:

- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 pada 2025

Halaman:

Tags

Terkini