Rantai distribusi, kata Yuliot, lebih pendek untuk diharapkan bisa membuat harga gas melon ini sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Tentunya kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat ini bisa sesuai dengan batasn yang sudah resmi dari pemerintah," ujarnya.
Sebagai informasi, distribusi gas melon ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 soal Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Berdasarkan ketentuan keputusan itu, pengecer gas bersubsidi harus mempunyai NIB sebagai subpenyalur.***