Dana yang kemudian dicairkan masuk ke rekening sanggar fiktif yang kemudian ditarik kembali oleh Gatot. Uang tersebut lalu ditampung di rekening tersangka Gatot untuk kemudian digunakan bersama Iwan dan Fairza.
Adapun mengenai rancangan kegiatan yang dicantumkan dalam SPJ, ada yang dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif, tidak pernah diadakan.
Tindakan ketiga tersangka bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***