TOPMEDIA - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten menerima perwakilan organisasi Serikat Mahasiswa Banten Melawan hendak melakukan audiensi.
Audiensi antara mahasiswa dan BKD Provinsi Banten di fasilitatori oleh Bapenda Provinsi Banten.
Maksud dan tujuan dari agenda itu untuk meminta klarifikasi mengenai adanya informasi dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Dugaan jual beli jabatan itu muncul setelah beredarnya informasi statmen dari Kemendagri dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
Rapat tersebut mengindikasikan adanya transaksi jabatan di Provinsi Banten dan beberapa instansi lainnya yang diduga melibatkan pejabat - pejabat tinggi.
Praktik jual beli jabatan itu dinilai bisa merusak integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bukan hanya itu saja, praktik jual beli jabatan itu pun bisa berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam penempatan jabatan.
Perwakilan Organisasi Serikat Mahasiswa Banten Melawan, Wildan mengatakan dengan adanya issue dan statmen Kemendagri dinilai oleh pihaknya tidak wajar.
"Issue ini sudah beredar di media dan masyarakat soal jual beli jabatan serta pengangkatan sejumlah Pelaksana Tugas (PLT) yang kami nilai tidak wajar," katanya.
"Salah satunya pengangkatan Plt Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati. Dalam pengangkatannya ini mall administrasi karena beliau masih golongan III/d, tiba - tiba menjadi golongan IV/a padahal belum segenap satu tahun," katanya menambahkan.
Atas dasar itu, perwakilan Mahasiswa Banten menuntut klarifikasi dan tindakan tegas terhadap dugaan praktik yang tidak etis tersebut.
Pada audiensi yang difasilitatori oleh Bapenda Banten ini, Wildan mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam penangkatan pejabat di Pemprov Banten.
"Tentunya ini harus ada sistem meritokrasi yaitu kunci untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan efektif," tandasnya.