milenial

DPR RI Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Anggota Komisi III Sebut Jangan Bikin Masyarakat Terbebani

Kamis, 5 Desember 2024 | 10:44 WIB
Surat Izin Mengemudi (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Bila masyarakat melewati dari masa berlaku, pemilik SIM tidak diperkenankan untuk memperpanjang dan harus membuat SIM dengan mekanisme membuat baru.

Aturan itu terdapat dalam pasal 4 ayat 3 peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.***

Halaman:

Tags

Terkini