TOPMEDIA.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi terhadap penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memasuki babak baru.
Sebab, Kaesang tiba-tiba mendatangi Gedung Dewas KPK atas inisiatif pribadi meski tidak diundang KPK.
Dalam kesempatan itu, Kaesang mengklaim dirinya bukan pejabat penyelenggara negara.
"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat penyelenggara negara," kata Kaesang kepada wartawan, pada Selasa, 17 September 2024.
Selain itu, Kaesang memberi klarifikasi tertulis terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Amerika Serikat (AS).
"Tadi saya juga mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, ya numpang atau Bahasa kerennya nebeng lah, nebeng pesawat teman saya," ujar Kaesang.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihak KPK belum mengetahui makna 'nebeng' yang sesungguhnya terkait klarifikasi yang disampaikan oleh Kaesang.
"Belum tahu ini nebengnya kayak apa nih, spontan apa ditawarkan atau apa gitu," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 September 2024.
Selain itu, Pahala memastikan pihak KPK akan melakukan klarifikasi terhadap sosok berinisial Y sebagai teman Kaesang yang memberikan tumpangan pesawat jet pribadi.
"Nanti kita lihat, dia tulis resmi gitu kan. Nebeng teman. Jadi nanti kita konfirmasi lagi dalam seminggu ini lah," tegasnya.
Menilik istilah 'nebeng' yang diutarakan Kaesang, apakah perilaku menebeng termasuk bentuk gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK?
Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK: