3. Melaporkan ke Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyediakan layanan pengaduan bagi korban KDRT. Kamu dapat melaporkan melalui:
• Telepon: (021) 3903963 (Senin - Jumat, pukul 09:00-16:00 WIB)
• Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id
• Media sosial: Instagram, Twitter, dan Facebook Komnas Perempuan.
4. Melaporkan ke P2TP2A
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan rehabilitasi bagi korban KDRT. Di DKI Jakarta, mereka dapat dihubungi melalui hotline 112.
5. Melaporkan ke SAPA Kementerian PPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memiliki call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129.
Kamu juga dapat menghubungi mereka melalui WhatsApp di 08111-129-129.
Melaporkan kasus KDRT adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa kasus Anda ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.
Jangan ragu untuk mencari bantuan dan dukungan dari keluarga, teman, dan organisasi yang peduli terhadap korban KDRT.
Semoga artikel ini dapat membantu kamu atau orang yang kamu kenal dalam menghadapi situasi sulit seperti ini, ya.***