TOPMEDIA.CO.ID – Mantan manajer selebgram Fuji Utami Putri, Batara Ageng (BA) mengaku bahwa dirinya mendapatkan gaji Rp500 ribu perbulan.
Bahkan eks manajer itu pun menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar milik anak Haji Faisal.
Demikian yang disampaikan oleh Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan dalam pernyataannya pada Kamis (11/7/2024) lalu.
AKP Tomi menjelaskan tersangka mengaku hanya mendapatkan gaji Rp500 ribu perbulan saat bekerja menjadi manajer Fuji.
Bahkan, Batara Ageng pun mendapatkan hak sebesar 5 – 10 persen dari perjanjian kerjasama dengan Fujianti Utami Putrid an suatu brand.
“Tentu, BA memakai uang hasil penggelapan untuk bayar angusran apartemen dan angusran mobil. Kemudian, digunakan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Singgung Proyek Kereta Cepat Kebanggaan Presiden Jokowi
Selain itu, kata Tomi, pelaku juga mengakui bahwa dia menggelapkan uang selebgram cantik ini lantaran Fuji selalu mendapatkan keuntungan lebih.
“Bila melihat keuntungan yang didapatkan dari FU, melihat gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya BA tergoda untuk melakukan penggelapan,” tuturnya.
Kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajer Fuji ini mengundang tanggapan dari netizen, salah satunya unggahan Instagram milik @pembasmikehaluanreal.
Banyak netizen yang membela Fuji lantaran persenan dari perjanjian kerjasama tersebut bisa mencapai puluhan juta.
“Begini, jangan terfokus dulu di nilai Rp500 ribu perbulan. Coba, fokus di 5 – 10 persennya, Rp100 juta perkontrak dapat 5-10 juta woi,” bela netizen.
Komentar dari netizen itu langsung ditanggapi oleh kakak Fuji, Fadly Faisal yang menyampaikan bahwa Batara Ageng bisa mendapatkan nominal lebih dari Rp5-10 juta untuk sekali kontrak Fuji.
“Hahahaha, bisa lebih dari itu brook!,” kata Fadly.***