TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada bulan Juni 2024. Anggaran digelontorkan senilai Rp50,8 triliun sudah disiapkan mulai Senin (3/6/2024).
Berdasarkan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 adalah landasan hukum mulai dicairkan kepada gaji ke-13 bulan Juni.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN.
“Untuk gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan dikeluarkan dari APBN,” jelasnya.
Isa merinci dari total anggaran gaji ke-13 ini sebesar Rp50,8 triliun yang digelontorkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun.
Sedangkan ke tingkat daerah akan ditransfer lewat TKD senilai Rp21,1 trilin dan untuk para pensiunan dianggarkan sebesar Rp11,7 triliun.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjaman Online Data Busuk Tapi Bisa Cairkan Uang Dengan Limit Besar
Besaran pensiunan ke-13 ini akan dibebankan dari APBN Pusat dan Bendahara Umum Negara.
Rincian gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan secara penuh, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjungan pangan, hingga tambahan penghasilan.
Sebab itu, gaji ke-13 pensiunan tidak akan dikenakan potongan apapun, termasuk iuran, kredit pensiun dan potongan lainnya.
Meskipun tidak dikenakan potongan, pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan yang sesuai dengan aturan berlaku.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun berasal dari ASN sekaligus pejabat negara.
Maka dari itu, gaji ketiga belas ini akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Kedua, bagi pensiun terdiri dari penerima pensiun yang janda atau duda, maka dibayarkan keduanya.***