Mereka juga mempunyai cangkang dengan ukuran yang cukup besar, hal ini bisa menjadi tempat singgah bagi hewan maupun mikroba lain yang berada di sekitar laut.
Kendati demikian, hewan tersebut termasuk golongan hewan langka dan dilindungi. Tetapi, kegunaannya hanya diperbolehkan bagi kepentingan medis.
Bila ingin memanen hewan tersebut, dan berhasil mengambil darah birunya, maka tingkat kematian bagi kepiting ini berkisar di angka 10 – 15 persen.
Oleh sebab itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan nomor P.20/MenLHK/Setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.***