Siapa Yang Paling Berhak Memberikan Nama Anak di Agama Islam, Ayah Atau Ibu?

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:33 WIB
Ilustrasi seorang Bayi (Foto: sumber: Pinteres)
Ilustrasi seorang Bayi (Foto: sumber: Pinteres)

TOPMEDIA - Anak secara garis besar berarti sesuatu yang lebih kecil, seseorang yang belum dewasa, atau suatu objek yang "dibawahi" oleh objek lain.

Namun, arti tersebut mencakup hal-hal yang beragam menurut disiplin ilmiahnya.

Dalam bidang biologi, anak umumnya adalah makhluk hidup yang belum mencapai tahap matang atau dewasa.

Nah, yang jadi pertanyaan siapa yang paling berhak memberikan nama anak?

Dilansir oleh TOPmedia dari @fikihmuamalatkontemporer hal tersebut sudah dijawab oleh Ibnul Qayim dalam Tuhfatul Maudud, halaman 135, begini bunyinya:

التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب

Artinya: Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini.

Baca Juga: Aksi Sosial, Sukarelawan GMC Banten Bangun Sumur Bor untuk Fasilitas Ponpes Salafi di Kabupaten Lebak

Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. 

Kemudian, jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga.

Atau bahkan hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak.

Nah, jadi kesimpulannya orang yang berhak memberikan nama kepada anaknya adalah ayah, kemudian ibu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X