Pihak Paula menentang keputusan tersebut dan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena dianggap telah membuat keputusan dengan mengabaikan bukti-bukti persidangan.
Pihak Paula menentang keputusan tersebut dan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena dianggap telah membuat keputusan dengan mengabaikan bukti-bukti persidangan.
Artikel Terkait
Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun: Wafat Diiringi Keluarga Tercinta
CoreLab Promedia Bakal Hadir di Kota Serang: Ajak Mahasiswa Mengenal Seputar Dunia Content Creator
Hari Jadi Kota Cilegon ke-26, Wagub Banten Dimyati Ingatkan Pemkot Buka Investasi yang Lebih Luas
Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo , Begini Doa Jokowi di Pemakaman Paus Fransiskus
Kritik Pedas Pengamat Ekonomi Soal Menteri RI Sebut MBG Lebih Penting Ketimbang Lapangan Kerja
Jadi Ujung Tombak di Masyarakat, Tinawati Andra Soni Tinjau Pelayanan 6 SPM di Posyandu Kenanga 10 Rangkasbitung
Istana Bongkar Alasan Wapres Gibran Bikin Konten Monolog di Medsos, Ada Hubungannya dengan Framing Berita
Diminta Ganti Oleh Kepala Sekolah, Wali Murid SDN 2 Pasir Tangkil Lebak Membeli Meja Kursi Untuk Anaknya Belajar di Kelas
Tekan Angka Kematian Ibu dan bayi Serta Stunting, Pemkab Serang Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Posyandu
Update Nego Dagang RI ke AS: Ada 3 Satgas Baru, Indonesia Enggan Lepas Komunikasi dengan China