TOPMEDIA - BPOM Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan keterangan resmi mengenai langkahnya mencabut izin edar beberapa pelancar ASI atau yang dikenal dengan ASI Booster.
Dijelaskan dalam laman resminya, BPOM melakukan uji coba terhadap tiga merek pelancar ASI yang viral di kalangan ibu menyusui.
Sehubungan dengan isu yang beredar di media sosial mengenai minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui dengan kandungan pemanis buatan, BPOM memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Hasil Pengawasan BPOM
BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan tiga produk yang terkait dengan isu ini, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung. Berdasarkan data registrasi:
- Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai minuman serbuk biasa dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui.
- Mom Uung terdaftar dalam dua kategori: sebagai minuman serbuk biasa dan sebagai minuman khusus ibu menyusui.
- Komposisi ketiga produk tidak mengandung pemanis buatan.
Namun, hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry (MD 073182000600279) mengandung pemanis buatan sukralosa.
Sementara Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro (MD 867013015799) dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla (MD 867010156064) tidak terdeteksi mengandung sukralosa.
Baca Juga: Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?
Pelanggaran Label dan Promosi
Pengawasan terhadap label dan promosi produk menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, yaitu:
- Momsy mencantumkan klaim "ASI booster" yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mom Uung mencantumkan klaim "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:
- Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.
- Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.
BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.
Artikel Terkait
Pramono Anung Siap Pimpin 55 Kepala Daerah yang Tunda Retret, Hasto Wardoyo: Jadwalnya akan Diatur
Rp300 Triliun Efisiensi Anggaran Langsung Masuk ke Danantara, Prabowo Sebut Siap Investasi 20 Proyek Nasional
Tak Hanya Pneumonia, Dokter Diagnosis Paus Fransiskus dengan Gagal Ginjal dan Minta Istirahat Total
Dokter Ungkap Kondisi Paus Fransiskus Tidak Dalam Bahaya Meninggal Dunia, Ini yang Sedang Dialami
Sertifikat Retret di Magelang Jadi Bentuk Apresiasi Kepala Daerah,Tito Karnavian Sebut Isinya Bisa Tak Sama
TOK! MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Harus Dilakukan Pemilihan Suara Ulang Oleh KPU
Marak Penipuan Kerja Online, Annisa Mahesa Minta OJK Kaji Penyelesaian Konflik IASC
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Gubernur Banten Andra Soni Bicara Intervensi Pembangunan Jalan Hingga Desa Saat Retret
Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?