Zendo, Aplikasi Ojek Online Milik Muhamadiyah Klaim Jauh Lebih Murah Dibanding Kompetitornya

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 09:42 WIB
Zendo, Aplikasi Ojek Online Milik Muhammadiyah (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Zendo, Aplikasi Ojek Online Milik Muhammadiyah (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Serupa dengan loker lainnya, calon pengemudi ojol harus mempunyai sejumlah dokumen yang nantinya akan diberikan.

1. Lengkapi data diri (nama, alamat, nomor WhatsApp, pas foto terbaru, email, hingga nomor rekening bank).
2. Kartu idetintas (KK dan KTP).
3. Siapkan dokumen lainnya seperti SIM C atau A, STNK, SKCK.
4. Lengkapi detail kendaraan mobil maupun motor.

Setelah semua dokumen itu sudah siap diberikan, hubungi kontak admin yang tercantum dalam situs resmi Zendo.

Kemudian, admin akan mengarahkan calon pengemudi ojol untuk melengkapi formulir pendaftaran dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Selanjutnya, admin juga akan melakukan verfikasi, calon ojek yang diterima untuk mengikuti pelatihan sistem kerja aplikasi ojol milik Muhammadiyah ini.

Sistem Kerja Zendo

Perlu diketahui, Aplikasi milik Muhammadiyah ini menyediakan Zendo Bike dan Zendo Car untuk layanan transportasi, antar jemput penumpang.

Selain itu, mereka juga memiliki Zendo Food khusus untuk pengantaran makanan dan Zendo Delivery untuk pengantaran barang.

Ternyata, pihaknya tidak menerapkan biaya layanan untuk pemesanan terhadap aplikasi tersebut.

Sekjen SUMU, Ghufron Mustaqim menyebut bahwa aplikasi ojol ini tidak ada admin fee.

"Tidak ada admin feenya, ya. Sama sekali tidak ada, biaya layanan pun tidak ada. Jadi yang ada itu hanya ongkos kirim saja," ungkapnya.

Atas dasar itu, dia pun mengklaim bahwa layanan transportasi online mereka jauh lebih murah dibandingkan pesaing lainnya.

"Tidak ada markup sama sekali. Misalkan harga makanannya Rp10 ribu. Yaudah pelangga cukup bayar Rp10 ribu saja," tegasnya.

Hal itu terjadi lantaran mereka menggunakan sistem yang cukup murah yaitu dengan memakai aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X