Pasangan yang terlalu fokus pada pemuasan keinginan pribadinya dapat memicu konflik jangka panjang.
Keegoisan itu dapat memicu rasa tidak hormat dan merusak ikatan emosional di antara pasangan.
Membiarkan Hadirnya Orang Ketiga
Penting untuk memperkuat keterbukaan dan mempertimbangkan tingkat kehati-hatian terhadap orang ketiga.
Meskipun telah mengetahui pasangan adalah sosok yang setia dan berkomitmen, bukan berarti membiarkan orang ketiga hadir di antara mereka.
Pasangan wajib menjaga perilakunya agar tidak melampaui batas, dan tetap menghormati privasi untuk membangun kepercayaan dalam hubungan.
Hukuman Pidana untuk Kasus Perselingkuhan
Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur hal sebagai berikut:
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" tulis peraturan tersebut.
Namun, tantangan dan godaan tidak terlepas di antara pasangan suami istri yang sah secara agama dan negara.
Godaan pihak ketiga menyebabkan perselingkuhan dan dampaknya terhadap keretakan rumah tangga hingga perceraian.
Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.
Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.***
Artikel Terkait
Heboh Anonymous Indonesia Bongkar Pemilik Akun Fufufafa di Kaskus, Ternyata Ini Pemiliknya!
Heboh! Wasit Ditinju Pemain Sepak Bola dalam Ajang PON 2024, Ini Deretan Kasus Serupa yang Pernah Viral di Indonesia
Jalur Puncak Alami Kemacetan Horor, Inilah 7 Fakta yang Wajib Diketahui
Pendaftaran Lowongan Kerja KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat, Jadwal, Hingga Gajinya
Viral Pernyataan Kontroversial Mantan Dubes RI Peter Gontha Soal Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Ini Pembelaan PSSI dan Kebijakan FIFA
Bos Yamaha Motor, Yoshihiro Hidaka Ditikam Putrinya Sendiri, Begini Kronologinya!
Kebakaran Hebat Terjadi di TPSA Bagendung, Warga Cilegon Diimbau Gunakan Masker
Viral Fenomena Berburu Boneka Labubu, Intip 6 Fakta Unik Barang Kesukaan Lisa Blackpink
Kejari Cilegon Berhasil Selamatkan Aset Kota 'Eks Matahari Lama' Helldy Agustian Beri Penghargaan
Tampik Adanya Intervensi, Vina Anggi Sitorus Mundur Diri dari Ajang 16 Besar Miss Universe Indonesia: Ternyata Ada 4 Kasus Serupa