TOPMEDIA.CO.ID - Personel boygroup asal Korea Selatan Bangtan Sonyeondan (BTS), Suga akhir-akhir ini sedang menjadi perbincangan netizen karena kasusnya beberapa hari lalu.
Kasus ini terkait dirinya yang ditemukan oleh polisi yang sedang berpatroli saat dirinya jatuh dari skuter yang dikendarainya pada Rabu malam, 6 Agustus 2024 lalu.
Rekaman CCTV pada saat kejadian itu pun telah tersebar melalui laporan JTBC dan menimbulkan banyak kritik serta komentar tidak mengenakan dari warganet.
Diakibatkan hal ini, artis bernama lengkap Min Yoon-gi itu bahkan terancam denda sebesar 10 hingga 20 juta won (sekitar 115 juta hingga 230 juta rupiah) atau hukuman penjara dua sampai lima tahun.
Suga ditemukan terjatuh dalam keadaan masuk dengan kadar alkohol sebesar 0,227 persen di dalam tubuhnya. Kadar ini lebih tinggi persentase dimana seseorang diharuskan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya, yaitu sebesar 0,08 persen.
Hal ini mengakibatkan dia harus mendapatkan hukuman berupa kehilangan kepemilikan SIM-nya.
Hal ini juga dikarenakan lantaran di Korea Selatan, aturan mengendarai skuter disamakan dengan aturan berkendara mobil.
Sehingga mengendarainya dalam keadaan mabuk atau melanggar lalu lintas saat mengendarai skuter memiliki sanksi yang sama dengan seseorang yang melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai mobil, yakni berupa hukuman denda bahkan penjara.
Sebelumnya, Suga telah menyampaikan permintaan maafnya kepada para fans dan netizen karena telah membuat kesalahan yang merugikan banyak pihak itu.
Namun, diketahui bahwa rekaman yang sebelumnya beredar itu bukanlah rekaman CCTV asli karena per 14 Agustus 2024 kemarin Big Hit Music yang merupakan agensi dari boyband BTS ini telah mengkonfirmasi rekaman CCTV terbaru.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Suga yang hendak pulang menuju kediamannya di Apartemen Nine One Hannam pada pukul 11.10 waktu Korea Selatan.
Dia terjatuh saat hendak belok kiri menuju gerbang apartemen dimana dia tinggal tersebut, kemudian diihampiri oleh polisi yang pada malam itu sedang berpatroli.
Video rekaman ini lantas menjadi bantahan terhadap video rekaman yang sebelumnya diunggah sebagai laporan oleh JTBC.
Artikel Terkait
Kontroversi BPIP: Paskibraka Diminta Lepas Kerudung, Benarkah Ada Pemaksaan?
Keluarkan Aturan Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Dinilai Tak Pancasilais
Dokter Tifa Tanggapi Dugaan Paksaan Anggota Paskibraka Lepas Jilbab Hingga Meminta Ampunan
Cair, Bonus Dari Pemerintah Untuk Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Capai Rp6 Miliar
Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftarannya
Sandra Dewi Terima Uang Korupsi Harvey Moeis Sebesar Triliunan Rupiah Dipakai Untuk Bayar Cicilan Rumah Mewah
Raffi Ahmad dan Ratu Zakiyah Terima Kenang - Kenangan Golok Ciomas
Semakin Dicintai Masyarakat Kabupaten Serang, Raffi Ahmad Kenalkan Ratu Zakiyah Kepada Rombongan Pawai Budaya di Ciomas
Inilah Formasi dan Passing Grade CPNS 2024
Lewat Tol Serang Panimbang Dapat Casback Menginap Di Hotel Hingga 100 Ribu