Airlangga Hartarto: Kursi Kapolri Saja Diambil Oleh Bahlil Lahadalia

photo author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:06 WIB
Bahlil Lahadalia saat mengambil kursi Kapolri di IKN (Topmedia.co.id / Istimewa)
Bahlil Lahadalia saat mengambil kursi Kapolri di IKN (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Setelah mengambil kursi yang sebelumnya diduduki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah acara resmi.

Momen ini, yang disertai dengan candaan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, memicu berbagai spekulasi dan diskusi di kalangan masyarakat dan media sosial (medsos).

Pada tanggal 12 Agustus 2024, dalam sebuah acara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Bahlil Lahadalia terlihat mengambil kursi yang sebelumnya diduduki oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Momen ini terjadi saat para menteri Kabinet Indonesia Maju sedang menunggu dimulainya sidang kabinet paripurna.

Airlangga Hartarto, yang juga hadir dalam acara tersebut, melontarkan candaan yang menyebut “kursi Kapolri saja diambil oleh Bahlil,” yang langsung disambut tawa oleh para menteri lainnya.

Kontroversi dan Spekulasi

Candaan Airlangga ini memicu berbagai spekulasi, terutama mengingat dinamika politik di Partai Golkar.

Airlangga, yang baru saja mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Golkar, dikabarkan akan digantikan oleh Bahlil.

Hal ini menambah bumbu pada candaan tersebut, membuat banyak pihak bertanya-tanya apakah ada pesan tersirat di balik tindakan Bahlil dan candaan Airlangga.

Implikasi Politik

Pengambilan kursi ini, meskipun tampak sepele, memiliki implikasi politik yang lebih dalam.

Bahlil, yang dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Presiden Jokowi, kini semakin diperhitungkan dalam peta politik nasional.

Baca Juga: Langkah-Langkah Melaporkan Kasus KDRT ke Pihak Berwenang, Panduan Lengkap untuk Korban 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X