Hukum Sunat Bagi Wanita Makruh, Apa Alasannya ?

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 22:56 WIB
Sunat pada anak perempuan (Topmedia.co.id / Istimewa)
Sunat pada anak perempuan (Topmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Sunat Perempuan Hukumnya Makruh Namun diperbolehkan Karena Alasan Medis, Apa yang Menjadi Sunat Perempuan Makruh ?

Sunat wajib dilakukan pada anak yang berjenis kelamin laki- laki, tetapi perempuan juga biasanya melakukan sunat pada saat baru bayi perempuan baru lahir.

Dikepercayaan orang dahulu anak perempuan juga wajib sunat.

Namun banyak dokter dokter masa kini menyatakan jika bayi perempuan tidak wajib dan tidak disarankan untuk melakukan sunat.

Sunat untuk perempuan dengan sebutan Female Genital Mutilation atau FGM prosedur yang melakukan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita pada bagian luar.

Sebenarnya sunat pada perempuan ini tidak dilakukan dengan alasan medis pengangkaan tidak hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris tetapi pengangkatan klitoris itu sendiri.

Baca Juga: Pendidikan Harus Mampu Integrasikan Nilai-nilai Pancasila

Yang justru dapat menimbulkan dampak negative kesehatan. Hingga saat ini ada sekitar 230 juta anak perempuan yang melakukan sunat.

Akhirnya World Health Organization atau WHO dan Unicef dengan tegas menyatakan bahwa sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi bahkan banyak negara yang tidak melegalkan sunat.

Sunat perempuan sudah dilakukan di Indonesia sejak islam pertama kali masuk, dengan alasan dilalukan untuk aesthectics dan sexual.

Masyarakat meyakini bahwa sunat perempuan dapat menurunkan gairah sexual dan menjaga kesetiaan perempuan terhadap pasangannya, dan dapat mempercantik permukaan luar kelamain wanita.

Biasnaya bayi perempuan yang disunat dilakukan setelah usianya 40 hari.

Riskesdas 2013 menunjukan bahwa ada 37,3 persen dengan usia 0 sampai 11 tahun menjalani sunat ketika usianya yang kurang dari 1 tahun yang terjdi perkotaan.

Kemenkes RI telah melarang sunat perempuan pada tahun 2006, dan pada tahun 2008 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hokum bahwa sunat perempuan adalah makruhmah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X