TOPMEDIA.CO.ID - Sunat Perempuan Hukumnya Makruh Namun diperbolehkan Karena Alasan Medis, Apa yang Menjadi Sunat Perempuan Makruh ?
Sunat wajib dilakukan pada anak yang berjenis kelamin laki- laki, tetapi perempuan juga biasanya melakukan sunat pada saat baru bayi perempuan baru lahir.
Dikepercayaan orang dahulu anak perempuan juga wajib sunat.
Namun banyak dokter dokter masa kini menyatakan jika bayi perempuan tidak wajib dan tidak disarankan untuk melakukan sunat.
Sunat untuk perempuan dengan sebutan Female Genital Mutilation atau FGM prosedur yang melakukan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita pada bagian luar.
Sebenarnya sunat pada perempuan ini tidak dilakukan dengan alasan medis pengangkaan tidak hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris tetapi pengangkatan klitoris itu sendiri.
Baca Juga: Pendidikan Harus Mampu Integrasikan Nilai-nilai Pancasila
Yang justru dapat menimbulkan dampak negative kesehatan. Hingga saat ini ada sekitar 230 juta anak perempuan yang melakukan sunat.
Akhirnya World Health Organization atau WHO dan Unicef dengan tegas menyatakan bahwa sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi bahkan banyak negara yang tidak melegalkan sunat.
Sunat perempuan sudah dilakukan di Indonesia sejak islam pertama kali masuk, dengan alasan dilalukan untuk aesthectics dan sexual.
Masyarakat meyakini bahwa sunat perempuan dapat menurunkan gairah sexual dan menjaga kesetiaan perempuan terhadap pasangannya, dan dapat mempercantik permukaan luar kelamain wanita.
Biasnaya bayi perempuan yang disunat dilakukan setelah usianya 40 hari.
Riskesdas 2013 menunjukan bahwa ada 37,3 persen dengan usia 0 sampai 11 tahun menjalani sunat ketika usianya yang kurang dari 1 tahun yang terjdi perkotaan.
Kemenkes RI telah melarang sunat perempuan pada tahun 2006, dan pada tahun 2008 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hokum bahwa sunat perempuan adalah makruhmah.
Artikel Terkait
Pentingnya Edukasi Lingkungan Hidup
Mimpi Ayu Tingting Punya Suami Bakal Terancam Gagal Lagi, Ini Alasannya
Perlunya Keseimbangan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negara
Pahami Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Pendidikan Harus Mampu Integrasikan Nilai-nilai Pancasila
Kolaborasi Antara Generasi Untuk Menguatkan Pancasila Di Era Digital
Pandemi Covid-19 dan Pancasila
Pilwalkot Serang 2024, Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia Semakin Kuat, Hasan Basri : Menunggu SK dari DPP PKS
Pancasila dan Ujiannya
Penerapan Nilai Pancasila, Seberapa Penting?