TOPMEDIA.CO.ID - Masyarakat indonesia dan khususnya warga Banten harus pintar dalam memilih Pinjaman Online (Pinjol) yang benar dan tidak menimbulkan efek kerugian nantinya.
Masyarakat Banten sudah banyak yang melakukan pinjaman online, bahkan dari data resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tahun 2023 dan 2024 warga Banten meminjam sampai Rp 4,11 triliun dan Rp 5,04 triliun.
Pemerintah indonesia sudah sering memberi peringtan kepada masyarakat indonesia agar tetap hati-hati dalam melakukan transaksi pinjam meminjam melalui pinjaman online.
Apalagi jika jumlahnya banyak harus menelusuri dahulu platform tersebut. Hal ini menurut pemerintah banyak masyarakat yang mengeluh karena terjerat kasus pinjaman onlie (pinjol) ini.
Akhirnya pemerintah serta OJK menelusuri pinjol yang tidak beres mulai dari tahun 2018 sampai 2021 sudah ada sekitar 3,631 perusahaan platform pinjol yang resmi ditutup karena platfrom tersebut merugikan peminjam.
Dari data menunjukan pada tahun 2018 sebanyak 404 perusuhan yang ditutup, dan tahun 2019, 2020, serta 2021 sebanyak 1,493, 1,026, dan 708 perusahaan yang telah ditutup karena tidak resmi, tidak mengikuti aturan yang berlaku, dan kejam.
Inilah ciri- ciri pinjaman onlie (pinjol) yang ilegal dan harus dihindari :
- Proses pinjaman sangat mudah, gampang, dan lancar
- Akses data dari ponsel peminjam uang
- Terutama tidak terdaftar resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
- Penawarannya melalui SMS, whatsapp, atau email.
- Tidak tertera identitas yang meminjamkan atau pengurus serta alamat kantor
- Total pengembaliannya besar atau suku bungga tinggi
- Ada denda yang tidak terbatas yang tidak masuk akal
- Teror atau mengintimidasi
Jelas itu sangat merugikan bagi peminjam. Dari data OJK ada sekitar 8 kelompok yang terjerat pinjol diantaranya paling besar yang berprofesi sebagai guru sekitar 42 peren.
Disusul dari kelompok korban PHK sebesar 21 persen, dan paling rendah yang beprofesi sebagai ojek online hanya 1 persen.
Halimahtus Sa’diyah sebagai Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK menanggapi hal tersebut.
“Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup faktor utamanya, biasanya memilih pinjaman online ilegal karena prosesnya yang mudah dan gampang sehingga cepat cair tanpa ada peninjauan dari si peminjam,” ujarnya.
Ada 3 lembaga yang bisa membantu meringankan mekunaskan utang pinjol dinataranya, Bank Indonesia yang utangnya tidak melebihi dari Rp 500 juta.
Bank Amil Zakat Nasional bisa meringankan membayar utang pinjol, yang terakhir ketiga ada Amalan dapat menangani utang kartu kredit KMG, KPR, dan KTA dari semua bank.***
Artikel Terkait
Berada di Jurang, RRQ Hoshi Masih Punya Harapan Lolos Ke Babak Playoff MPL ID Season 13, Ini Syaratnya!
Dragon Age Inquisition Dibagikan Gratis oleh Epic Games, Ini Cara Klaim Hingga Spesifikasi Gamenya
Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula Bisa Kurangi Risiko Penyakit Alzheimer ? Ini Faktanya
Publik Kaget, Kevin Sanjaya Putuskan Gantung Raket Dari Dunia Bulutangkis, Begini Alasannya
Stadion Old Trafford Bocor Parah, Netizen Ingat Perkataan Cristiano Ronaldo Soal Fasilitas Manchester United Semakin Buruk