Apa Itu Uang Kripto? Begini Cara Kerja dan Jenisnya

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 15:15 WIB
Apa itu Uang Kripto (Topmedia.co.id/istimewa)
Apa itu Uang Kripto (Topmedia.co.id/istimewa)

Setiap orang yang mempunyai mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti di bank.

Tetapi, nomor rekening ini diberi nama Public Key, serta untuk password disebut Stream Key.

Hal inilah yang membuat cryptocurrency atau uang kripto adalah mempunyai ilmu yang disebut cryptography yang hampir tidak mungkin bisa di-hack.

Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran.

Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi.

Baca Juga: Daya Tarik Kopi Nako Serang, Tempat Nongkrong hits di kota serang.

Cryptocurrency sebenarnya sudah ada sejak 1998 yang digagas oleh Wei Dai.
Pada saat itu, sistem tersebut belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi.

Jadi, memungkinkan setiap orang menduplikasi uang digital sebanyak mungkin.

Masalah itu akhirnya diselesaikan pada 2008 oleh pengembang yang mempunyai nama samaran Satoshi Nakamoto.

Lalu, pada 2009 konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang pertama kali diluncurkan dan diberi nama Bitcoin.

Selain Bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto lainnya. Di antaranya Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.

(Artikel ini Dibuat Oleh Alya Aprilian - Siswi PKL SMKN 1 Bayah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X