mahasiswa

Perlindungan Dan Keadilaan Bagi Korban Pelecehaan Seksual

Sabtu, 7 Desember 2024 | 16:45 WIB
echa melani putri, mahasiswa jurusan hukum universitas sultan ageng tirtayasa (Topmedia.co.id/Istimewa)

Banyak korban memilih diam karena takut disalahkan atau dipermalukan secara sosial. 

Dalam situasi ini, peran aktif pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung korban dan memperkuat mekanisme pencegahanPerbaikan sistem penanganan meliputi pelatihan aparat penegak hukum, peningkatan layanan rehabilitasi bagi korban, dan penguatan kesadaran masyarakat melalui kampanye tentang pelecehan seksual dan hak-hak korban.

Baca Juga: Peran PKn dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Demokrasi pada Generasi Muda

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kasus dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.

Korban Pelecehan Seksual Memilikin hak atau kepastian hukum baik maupun bersifat verbal dan non verbal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

UU ini mencakup perlindungan bagi korban dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal (seperti catcalling atau komentar bernada seksual) dan nonverbal (seperti gestur atau tindakan yang bersifat melecehkan).

Baca Juga: Peran PKN dalam Membangun Generasi yang Peduli dan Bertanggung Jawab

Korban berhak atas pendampingan hukum, psikologis, dan medis melalui layanan terpadu, serta perlindungan identitas untuk menghindari stigma atau ancaman lebih lanjut.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda atau hukuman penjara, untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

UU ini bertujuan memastikan korban mendapatkan hak yang sama dalam proses hukum, pemulihan, dan perlindungan dari tindakan serupa di masa depan.

Baca Juga: Peran Sila Kedua Sebagai Pedoman Hidup Mahasiswa dalam Membangun Karakter Bangsa

Menurut Freyd Hampir semua bentuk tekanan emosional atau psikologis umum dapat dialami setelah pelecehan seksual.

Korban Yang Mengalami Pelecehaan Seksual Harus Mendapatkan Hak atas privasi identitas dan pengalamaan korban harus dirahasiakan untuk melindungi mereka dari stigma sosial dan tidak menyudutkan korban lalu dukungan untuk pemulihan korban bisa melalui seperti pemulihan psikologis, korban sering mengalami trauma dan membutuhkan layanan konseling atau terapi.

Peran Masyarakat Juga Sangat Penting seperti tidak mengasingkan korban dari lingkungan soasial, keluarga, atau teman-teman untuk membantu pemulihaan trauma pelecehaan yang di alami olah korban.

Baca Juga: Manipulasi Keuangan Indofarma dan Citra Buruk BUMN

Halaman:

Tags

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB