THM Marak di Kota Serang, Permahi Banten Dorong Penegakan Perda Penyakit Masyarakat

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 23:25 WIB
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi)  Banten menyoroti maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi)  Banten menyoroti maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PermahiBanten menyoroti maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang

Membawa persoalan itu Pengurus DPC Permahi Banten melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang Syafrudin pada Senin 17 Juli 2023. 

Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin mengatakan pihaknya mendorong Pemkot Serang untuk serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penaggulangan Penyakit Masyarakat.

Baca Juga: Astra Honda Kuasai Podium Kelas Bergengsi Mandalika Racing Series

"Jadi, aturan sudah terpampang jelas. Namu, penindakan atau penegakan dari perda itu sendiri masih kurang maksimal," ucap Mukhlis. 

"Bukti kurang maksimalnya penegakan perda itu, masih banyak THM yang buka di Kota Serang," tambah dia. 

Mukhlis menyayangkan Kota Serang di luar sana dikenal sebagai kota santri, tetapi, di dalamnya masih marak tempat-tempat maksiat.

Baca Juga: Catur Putri Raih Emas Pertama Provinsi Banten di Pornas Korpri Ke-XVI Semarang

"Kami meminta Bapak Wali Kota Serang Syafrudin menindak tegas THM yang masih bermunculan," ujarnya. 

Dia merasa heran padahal Perda Nomor 2 Tahun 2010 sudah disahkan lama ditambah diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2017. 

"Kami amat menyayangkan keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan. Jangan sampai Perda dan Perwal ini hanya menjadi pajangan semata," tuturnya.

Baca Juga: Apel kesadaran Nasional Dibanjiri Penghargaan dan Penyerahan E-KTP Bagi Pemula

Selain itu, klasifikasi penyakit masyarakat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang perlu disoroti adalah gelandang, pengemis, dan anak jalanan. 

"Kami amati hampir di semua lampu merah di Kota Serang yang namanya gelandang, pengemis, dan anak jalanan itu ada," kata dia. 

"Maka dari itu kami mempertanyakan penindakan serta pembinaan yang selama ini dilakukan Pemkot Serang," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X