Namun, data praktik menunjukkan bahwa penahanan masih sering dijadikan instrumen strategis penyidik dan penuntut untuk memudahkan pembuktian. Tantangan utama ialah memastikan perubahan aturan ini benar-benar diikuti perubahan pola kerja dan pengawasan internal antar lembaga.
3. Peran Pengawasan Yudisial: Memperkuat Kehadiran Hakim sebagai Pengendali Tindakan Paksa
KUHAP baru memperluas ruang intervensi hakim untuk menilai tindakan penyidik dan penuntut sejak tahap prapenuntutan.
Baca Juga: Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti
Model ini mendekati judicial oversight di negara-negara civil law modern.
Dalam perspektif HAM, mekanisme ini penting untuk mencegah penahanan sewenang-wenang dan memastikan setiap tindakan paksa mendapat legitimasi yudisial.
Namun, secara empiris, beban kerja pengadilan yang tinggi dapat menjadi tantangan dalam mewujudkan pengawasan yang cepat, efektif, dan tidak memperlambat proses peradilan.
Peluang dan Tantangan Implementasi
Reformasi KUHAP menghadirkan peluang besar dalam menciptakan proses hukum yang lebih manusiawi dan akuntabel.
Baca Juga: Wali Kota Serang Budi Rustandi Luncurkan 6 Ambulans TRC 112, Siaga Darurat 12 Jam
Namun implementasinya akan menghadapi tantangan berupa kesenjangan kompetensi aparat dalam menerapkan standar baru belum meratanya digitalisasi peradilan, terutama di daerah potensi konflik kewenangan antar lembaga penyidikan resistensi budaya birokrasi yang terbiasa dengan model lama.
Peluang reformasi baru dapat terwujud jika pemerintah, lembaga penegak hukum, dan pengadilan mampu membangun mekanisme koordinasi serta pengawasan yang konsisten.***
Artikel Terkait
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Perkuat Pengelolaan Limbah Berbasis Vermikompos
Fokus Kembangkan Banten Selatan, Begini Strategi Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia
Perluas Akses Keuangan Syariah Di DKI Jakarta, OJK Resmikan Epiks Di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin
Transformasi Hukum Pidana Indonesia Menjelang Pemberlakuan KUHP 2026
'No Viral, No Justice' Ketika Keadilan Menunggu Sorotan Kamera