Reformasi KUHAP Baru: Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Berbasis HAM

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 14:25 WIB
Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)
Dhea Kusniati, mahasiswa Ilmu hukum, kampus UNPAM Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)

Namun, data praktik menunjukkan bahwa penahanan masih sering dijadikan instrumen strategis penyidik dan penuntut untuk memudahkan pembuktian. Tantangan utama ialah memastikan perubahan aturan ini benar-benar diikuti perubahan pola kerja dan pengawasan internal antar lembaga.

3. Peran Pengawasan Yudisial: Memperkuat Kehadiran Hakim sebagai Pengendali Tindakan Paksa

KUHAP baru memperluas ruang intervensi hakim untuk menilai tindakan penyidik dan penuntut sejak tahap prapenuntutan.

Baca Juga: Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

Model ini mendekati judicial oversight di negara-negara civil law modern.

Dalam perspektif HAM, mekanisme ini penting untuk mencegah penahanan sewenang-wenang dan memastikan setiap tindakan paksa mendapat legitimasi yudisial.

Namun, secara empiris, beban kerja pengadilan yang tinggi dapat menjadi tantangan dalam mewujudkan pengawasan yang cepat, efektif, dan tidak memperlambat proses peradilan.

Peluang dan Tantangan Implementasi

Reformasi KUHAP menghadirkan peluang besar dalam menciptakan proses hukum yang lebih manusiawi dan akuntabel.

Baca Juga: Wali Kota Serang Budi Rustandi Luncurkan 6 Ambulans TRC 112, Siaga Darurat 12 Jam

Namun implementasinya akan menghadapi tantangan berupa kesenjangan kompetensi aparat dalam menerapkan standar baru belum meratanya digitalisasi peradilan, terutama di daerah potensi konflik kewenangan antar lembaga penyidikan resistensi budaya birokrasi yang terbiasa dengan model lama.

Peluang reformasi baru dapat terwujud jika pemerintah, lembaga penegak hukum, dan pengadilan mampu membangun mekanisme koordinasi serta pengawasan yang konsisten.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X